ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Asas ketahanan nasional Indonesia adalah
tata laku yang didasari nilai-nilai hukum yang tersusun didalam Pancasila, UUD
1945, dan wawasan nasional yang terdiri dari:
1. Asas
kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan merupakan
kebutuhan dasar dan esensial bagi manusia secara perorangan maupun secara
berkelompok dalam masyarakat, bangsa dan negara. Karena itu kesejahteraan dan
keamanan menjadi asas dalam sistem kehidupan nasional beserta nilai
intrinsiknya. Dalam realisasinya, kesejahteraan menjadi titik focus tetapi
dengan tidak mengabaikan keamanan, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu
keduanya harus sama-sama tidak boleh diabaikan dan tetap dibutuhkan pada
kondisi apapun, karena keduanya merupakan parameter tingkat ketahanan nasional
sebuah bangsa dan negara.
2. Asas
komprehensif integhral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasonal mencakup semua
aspek kehidupan bangsa secara menyeluruh dan tersistem dalam perwujudan
persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras daris eluruh aspek
kehidupan masyarakat, brbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, ketahanan
nasional mancakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh,
menyeluruh dan terpadu atau komprehensif integral.
3. Asas
mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan
perpaduan antara interaksi aspek kehidupan bangsa. Sistem kehidupan nasional
juga berinteraksi dengan lingkungan luar terutama dengan lingkungan yang ada
disekitarnya. Karena dari itu setiap proses interaksi pasti akan timbul
berbagai dampak yang baik maupun dampak yang buruk bagi kehidupan bangsa itu
sendiri. Untuk itu perlu adanya sikap mawas ke dalam dan mawas ke luar.
a. Mawas
ke dalam
Yang dimaksud dengan mawas ke dalam
adalah sikap waspada atau hati-hati dengan keadaan atau situasi yang tidak
diinginkan didalam suatu bangsa dan negeri. Mawas ke dalam bertujuan untuk
menjaga kondisi kehidupan nasional dari dampak negatf yang berasal dari
lingkungan aspek didalam negeri. Juga untuk menumbuhkan hakikat, sifat dan
kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan pada nilai-nilai kemandirian
untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa. Tetapi tidak mengandung
sikap isolasi atau nasionalisme sempit atau tertutup.
b. Mawas
ke luar
Mawas ke luar berarti waspada atau
bersikap hati-hati dengan dampak negarif yang disebabkan oleh dampak interaksi
yang berasal dari lingkungan strategis luar negeri. Mawas ke luar bertujuan
untuk mengantisipasi dan ikut berperan dalam menghadapi dan mengatasi dam pak
negative yang berasal dari lingkungan strategis luar negeri. Untuk menjamin
kepentingan nasional maka kehidupan nasional harus dapat mengembangkan
ketahanan nasionalnya, agar dampak negative bisa diatasi dan ditangkal. Untuk
itu perlu adanya kemampuan untuk membedakan tindakan yang dapat memberikan
dampak negaif dan positif bagi bangsa dan negara. Dan juga harus bisa berfikir
panjang ke masa depan supaya bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan
disesali dimasa depan. Maka demikian, interaksi dengan pihak luar harus
diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Asas
kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung nilai
keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong-royong, tenggang rasa, kepedulian antar
sesama, saling membantu, saling menghormati dan menghargai
juga saling bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan
berbangsa. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dihargai dan
dihormati serta berdampingan secara serasi dalam hubungan kemitraan dan dijaga
supaya tidak terjadinya konflik yang berujung saling merugikan antara 2 pihak
negara atau lebih dan dapat saling menghancurkan satu sama lain.
SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Ketahanan
nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam
landasan dan asas-asasnya yaitu:
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan dengan tidak
mudah meyerah dan tetap menjaga nilai-nilai identitas, integritas dan
kepribadian bangsa. Kemandirian juga berarti mempunyai kemampuan dalam tindakan
dan berfikir yang lebih dewasa dan dapat bertanggung jawab dalam setiap
tindakannya. Kemandirian merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama dengan
negara lain untuk memperoleh hal yang saling menguntungkan dalam perkembangan
global.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidak bersifat tetap
melainkan dinamis atau dapat meningkat ataupun dapat menurun tergantung dengan
situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya
yang sedang terjadi. Seperti pada pengertian dan hakikatnya sendiri
yaitu segala sesuatu didunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu selalu
senantiasa berubah pula. Maka dari itu, usaha untuk meningkatkan pertahanan
nasional harus selalu diprioritaskan dan diorientasikan ke masa depan untuk
mengkembangkan kondisi kehidupan nasional yang lebih baik lagi.
3. Wibawa
Keberhasilan dalam sistem ketahanan
nasional Indonesia yang ulet, kuat dan tangguh secara berlanjut,
berkesinambungan serta seimbang akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa
yang dapat menjadi perhatian dari pihak lain. Makin tinggi dan kuatnya
ketahanan nasional Indonesia maka makin tinggi pula kewibawaan nasional yang
berarti makin tinggi pula pandangan mengenai bangsa dan negara Indonesia dimata
dunia serta makin berkemampuan dalam menangkal dan menghindari dampak negative
dari lingkunangan srategis luar negeri yang dimiliki oleh bangsa dan negara
Indonesia.
4. Konsultasi
dan kerjasama
Konsep ketahanan nasioanal tidak
mengutamakan sikap konfrontasi dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan
kekuatan fisik semata hanya untuk mencari keuntungan sendiri, tetapi lebih pada
sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai, menghormati dan
mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Bela negara
Bela negara
Karmila Sari 1DA02 (44212027)
Bela Negara adalah sebuah konsep
yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan
sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang
mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara Nonfisik konsep ini
diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara,
baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan
orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela
negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara
atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih
atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara
(misalnya israel dan iran) dan singapura memberlakukan wajib militer bagi warga
yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti
gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan
sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer
warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang/
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela
negara dilaksanakan pelatihan militer,
biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai
individu atau sebagai anggota resimen,
misalnya Tentara Teritorial Britania Raya.
Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadanganmiliter,
seperti Amerika
Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea,
dan Israel,
wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda
dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadanganmiliter,
yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak
berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia
untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan
negara.
|
Pengertian bela negara di Indonesia
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti
pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu
sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata
musuh bersenjata.[2] Tercakup
di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Pengertian Bela Negara ( UU No 3 tahun
2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa
dan bernegara
Unsur Dasar Bela
Negara
Cinta Tanah Air
Kesadaran Berbangsa & bernegara
Rela berkorban untuk bangsa & negara
Memiliki kemampuan awal bela
negara
Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30
tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi
sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun
dari luar.
Contoh-Contoh Bela Negara :
Melestarikan budaya
Belajar dengan rajin bagi para pelajar
Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
Dll.
Dasar hukum
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan
pasal 27 ayat 3.
Undang-Undang No.56 tahun 1999
tentang Rakyat Terlatih
Landasan Idiil ; Pancasila
Landasan Konstitusional ; UUD 1945
(Amandemen)
Pendidikan Bela Negara
Salah satu solusi jangka panjang menjaga
keutuhan, keamanan, dan kenyamanan hidup berbangsa dan bernegara, setiap negara
membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang
kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman
keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu, solusinya adalah
pendidikan kewarganegaraan melalui pendidikan bela negara.
Pendidikan bela negara ini menjadi
penting, karena pertama kebutuhan legal. Secara hukum, khususnya merujuk Pasal
30 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kewajiban bela negara. Oleh karena
itu, pelaksanaan pendidikan bela negara menjadi sesuatu hal yang legal dan
dipayungi konstitusi negara yang sangat kuat.
Kedua, sebagaimana merujuk pada
penjelasan di atas, pendidikan bela negara menjadi sesuatu yang wajib, sejalan
dengan kenyataan empiris yang berkembang saat ini, yaitu jika dikaitkan dengan
kondisi empiris Indonesia yang berada pada persimpangan kepentingan dunia.
Realitas empiris inilah yang menjadi satu kebutuhan Indonesia untuk melakukan
reorientasi sistem ketahanan nasional.
Ketiga, kepentingan masa depan,
khususnya dikaitkan dengan potensi ancaman di masa yang akan datang. Negara
besar yang kuat secara militer dan atau kuat secara ekonomi-politik, merupakan
ancaman yang potensial sebagai terorisme negara di masa yang datang. Sebagai
contoh kasus penyerangan ke Irak. Kendati tidak mengantongi izin PBB, AS yang
merasa kuat secara ekonomi dan militer, kemudian melaksanakan penyerangan ke
Irak. Hal demikian, menjadi preseden dan indikasi bahwa negara yang kuat secara
ekonomi dan militer, potensial menjadi terorisme negara kepada negara-negara
lain. Dengan mengatasnamakan melawan terorisme, negara besar dapat menjadi
negara teroris.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan keamanan negara
dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat
sebagai komponen Pendukung).
c. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun
2002 (lihat Pengertian Bela Negara ).
Wujud bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
Contoh-Contoh Bela Negara :
Melestarikan budaya
Belajar dengan rajin bagi para pelajar
Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
Arti penting pembelaan negara
a. Sebagai syarat berdirinya suatu
negara
b. Untuk melindungi kedaulatan negara
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah
negara
d. Untuk semua warga negara agar
memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap
negara.
Alasan bela negara
a. Menghormati dan menghargai para
pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin memajukan Negara
c. Mempetahankan Negara jangan sampai
dijajah kembali
d. Meningkatkan harkat dan martabat
bangsa di mata dunia internasional.
Bentuk-bentuk bela negara
a. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan
kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya
pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI
dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan
kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa
sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
Wujud bela negara bagi pelajar
a. Lingkungan Keluarga ; Memahami hak
dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga,
Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
Pengertian pertahanan negara
Segala usaha untuk mempertahakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala
bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
Pengertian ancaman
Setiap usaha dan kegiatan, baik dari
dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
Jenis-jenis ancaman
a. Ancaman Militer ; Ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam
kedaulatan negara.
Spionase
Sabotase
Aksi teror bersenjata
Agresi
Pelanggaran wilayah
Bentrokan bersenjata
Perang saudara
b. Ancaman Non Militer ; Ancaman yang
mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
Aksi radikalisme
Konflik komunal
Terorisme
Gerakan separatis
Kejahatan lintas negara
Kegiatan imigrasi lengkap
Gangguan keamanan
Polusi
Bencana alam
No comments:
Post a Comment